Friday, June 18, 2021

AWASI DANA DESA, INSPEKTORAT PROVINSI NTT LAKUKAN AUDIT DI DESA TAPENPAH

 


Inspektorat Provinsi NTT, melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan, Tahun anggaran 2021, diantaranya audit desa yang mencakup monitoring dan evaluasi  serta pembinaan dan pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintah Desa  terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa baik itu ADD dan DD tahun 2020, serta penggunaan Dana Desa 8 persen (Dana Covid-19) tahun 2021. Sebanyak 5 orang Tim Inspektorat yang berkunjung ke Desa Tapenpah, empat orang di antaranya berasal dari Inpektorat Provinsi dan satu orang yang lain berasal dari Inspektorat Kabupaten TTU.

Proses audit berjalan aman dan lancar, salah satu diantara kelima orang Inspektorat yang datang mengatakan tujuan audit dan monev tersebut untuk memastikan tata kelolah Keuangan Desa dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku. Bahwa ada lima poin penilaian saat audit yakni Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Kelima poin tersebut masing-masing mempunyai sasaran yang harus berjalan dengan baik dalam tata kelola keuangan desa.

Oleh  Karena itu pemerintah desa harus terbiasa untuk mengelolah Dana Desa secara lebih baik. Dalam pengelolaanya Desa harus tertib administrasi penyaluran penggunaan keuangan, memperkerjakan tenaga dan sebgainya yang menjadi sarana penunjang demi kelancaran  penyaluran  Dana Desa agar tidak terjadi penyimpangan, demikian pesan tim Inspektorat sebelum meninggalkan kantor desa Tapenpah. Pelaksanaan audit ditutup dengan pose bersama perangkat Desa Tapenpah.