Inspektorat Provinsi NTT, melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan, Tahun anggaran 2021, diantaranya audit desa yang mencakup monitoring dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa baik itu ADD dan DD tahun 2020, serta penggunaan Dana Desa 8 persen (Dana Covid-19) tahun 2021. Sebanyak 5 orang Tim Inspektorat yang berkunjung ke Desa Tapenpah, empat orang di antaranya berasal dari Inpektorat Provinsi dan satu orang yang lain berasal dari Inspektorat Kabupaten TTU.
Proses
audit berjalan aman dan lancar, salah satu diantara kelima orang Inspektorat yang
datang mengatakan tujuan audit dan monev tersebut untuk memastikan tata kelolah
Keuangan Desa dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku. Bahwa ada lima
poin penilaian saat audit yakni Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban. Kelima poin tersebut masing-masing mempunyai sasaran
yang harus berjalan dengan baik dalam tata kelola keuangan desa.
Oleh
Karena itu pemerintah desa harus
terbiasa untuk mengelolah Dana Desa secara lebih baik. Dalam pengelolaanya Desa
harus tertib administrasi penyaluran penggunaan keuangan, memperkerjakan tenaga
dan sebgainya yang menjadi sarana penunjang demi kelancaran penyaluran Dana Desa agar tidak terjadi penyimpangan, demikian
pesan tim Inspektorat sebelum meninggalkan kantor desa Tapenpah. Pelaksanaan audit
ditutup dengan pose bersama perangkat Desa Tapenpah.

